Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dok. Tangkapan Layar
Cegah PHK, Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13 Per MMBTU
Satrio Adi Putranto • 29 June 2026 13:34
Jakarta: Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) industri menjadi USD13 per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU) di tengah lonjakan harga gas dunia. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan harga gas industri ini telah melalui pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto dan asosiasi industri. Pelaku industri mengusulkan harga gas sekitar USD15-16 per MMBTU.
“Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor Bapak Presiden diturunkan menjadi 13 Dolar per MM,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 29 Juni 2026.
Dia menjelaskan harga gas industri meningkat karena ada penurunan produksi gas di wilayah Indonesia Barat, sehingga pengadaan LNG dilakukan dari luar Pulau Jawa. Kondisi ini membuat harga LNG di pasaran mencapai USD20 hingga USD23 per MMBTU.
“Masalahnya adalah bukannya tidak ada gas, gas ada tapi harga LNG yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya USD13 per MM,” ujar Bahlil.
Di samping itu, Bahlil menjelaskan pemerintah mempertahankan harga gas bumi tertentu (HGBT) di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU. Sedangkan, harga gas pipa industri non-HGBT di Pulau Jawa tetap sebesar USD9,6 per MMBTU.

Ilustrasi gas bumi. Dok Istimewa
Baca Juga:
Pemerintah Lakukan Mitigasi Tekan PHK Sektor Industri |
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi kalangan industri dan pekerja. Mereka sebelumnya khawatir kenaikan harga gas dapat memicu PHK.
“Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas yang naik, gas industri yang naik bisa kemudian menyebabkan PHK,” kata Dasco.