Warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani menerima remisi khusus Natal, Kamis 25 Desember 2025/Lapas Kelas I Malang.
54 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal
Daviq Umar Al Faruq • 25 December 2025 10:35
Malang: Memaknai momentum Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi khusus kepada 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan bentuk apresiasi atas perilaku baik selama mereka menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang pada Kamis, 25 Desember 2025. Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Nugroho.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menegaskan remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman semata. “Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Teguh Pamuji, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pemberian remisi juga menjadi bentuk motivasi agar warga binaan konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di lapas. Menurutnya, remisi harus dimaknai lebih dalam sebagai refleksi spiritual dan dorongan untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” tegas Teguh.
Ia pun mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Natal sebagai momen mendekatkan diri kepada Tuhan dan sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas I Malang menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan kerohanian, sehingga warga binaan dapat siap berintegrasi kembali secara positif di tengah masyarakat.
.jpeg)
Ilustrasi Medcom.id
Rincian penerima remisi:
-
2 orang: Pengurangan masa pidana 2 bulan
-
3 orang: Remisi 1 bulan 15 hari
-
41 orang: Remisi 1 bulan
-
8 orang: Remisi 15 hari