Dokter Richard Lee. Foto: Metro TV/Siti Yona
Polda Metro Jaya Jadikan Richard Lee Tersangka
Siti Yona Hukmana • 6 January 2026 12:52
Jakarta: Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status Richard Lee, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya atas laporan yang dibuat Amira Farahnaz. Laporan teregister dengan nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan perdana sebagai tersangka terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, sang dokter tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 (Januari)," ujar Reonald.
Reonald mengatakan, kepolisian menunggu kehadiran Richard Lee. Apabila hingga 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan yang jelas, penyidik akan melayangkan surat panggilan lanjutan.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," pungkas Reonald.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak. Foto: Metro TV/SitiRichard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Doktif juga telah menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda beberapa waktu lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya memediasi kedua pihak. Doktif dan Richard Lee diminta hadir pada 6 Januari 2026.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkas Reonald.