Biaya Operasional Tembus Rp200 Juta Per Bulan, Masjid Raya Bandung Andalkan Donasi

Masjid Raya Kota Bandung, Jawa Barat. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan

Biaya Operasional Tembus Rp200 Juta Per Bulan, Masjid Raya Bandung Andalkan Donasi

Roni Kurniawan • 8 January 2026 14:39

Bandung: Pengelola Masjid Raya Bandung terpaksa mencari sumber pendanaan alternatif setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional masjid bersejarah tersebut. Kebutuhan operasional masjid mencapai sekitar Rp200 juta setiap bulannya.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengungkapkan rincian kebutuhan tersebut. Dana sebesar itu digunakan untuk perawatan bangunan, pembayaran gaji lebih dari 20 pegawai, serta biaya listrik dan air.

"Ini bangunan warisan yang harus diketahui kondisinya oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan. Mau tidak mau, jemaah kami dorong untuk bersedekah karena kebutuhan operasional seperti listrik dan air tetap harus dibayar," ujar Roedy Wiranatakusumah, Kamis, 8 Januari 2026.

Roedy menegaskan, pihak pengelola kini hanya mengandalkan sumbangan langsung dari masyarakat dan kerja sama dengan pihak luar yang peduli terhadap pelestarian masjid.

“Mulai Januari ini kami hanya mengandalkan kencleng, donasi, dan kerja sama dengan pihak luar yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan masjid,” sambung Roedy.
 


Meski siap mandiri secara finansial, Roedy berharap pemerintah tetap memberikan perhatian mengingat nilai historis masjid tersebut. "Masjid ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan berada di pusat kota. Banyak masyarakat dari berbagai daerah datang untuk beribadah dan bersalawat di sini. Akan lebih baik jika pemerintah tetap hadir membantu," tandasnya.

Di balik upaya mandiri ini, terdapat ketidakjelasan status regulasi. Roedy menyebut hingga kini belum ada kejelasan dari Pemprov Jabar terkait perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang berlaku sejak 2002.

Keputusan tersebut dahulu menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional. Namun, setelah diketahui bahwa lahan masjid berstatus wakaf dan bukan aset daerah, Pemprov Jabar memutuskan menghentikan bantuan pendanaan mulai Januari 2026.

Keputusan itu juga berdampak pada penarikan seluruh dukungan finansial, termasuk 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya. Situasi ini menempatkan pengelola masjid berusia lebih dari dua abad itu pada tantangan baru untuk memastikan keberlangsungan operasional dan perawatan bangunan bersejarah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)