Ditjen PHU Usut Aduan soal Penggelapan Dana Haji Furoda 2025

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Harun Al Rasyid. Dok. Istimewa

Ditjen PHU Usut Aduan soal Penggelapan Dana Haji Furoda 2025

Siti Yona Hukmana • 5 January 2026 16:38

Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025. Pengusutan dilakukan dengan memanggil dan mengklarifikasi berbagai pihak dalam penanganan aduan jemaah.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban kepada jemaah tidak dapat ditoleransi, dan negara hadir untuk memastikan perlindungan jemaah serta penegakan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Harun Al Rasyid dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.

Kasus ini disampaikan 10 jemaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan PT NMA. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima, pada 12 Agustus 2025, telah dicapai kesepakatan antara jemaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jemaah secara bertahap.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, yaitu 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jemaah. Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jemaah, sehingga menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut.

Mantan Raja OTT KPK itu menegaskan langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal implementasi fungsi pengawasan Kementerian Haji dan Umrah, yang dilaksanakan secara aktif dan korektif. Hal ini juga untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap perundang-undangan, melindungi hak jemaah, serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
 

Baca Juga: 

Kampung Haji: Proyek Besar Indonesia di Tanah Suci


Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini dikhususkan kepada para jemaah selaku pihak pelapor korban guna memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi, serta pengumpulan bukti pendukung.

"Adapun pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya, untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, dan komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Harun.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah yang berizin resmi, terpercaya, memiliki reputasi dan pengalaman yang baik dalam melayani jemaah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)