Imbas Revitalisasi Gedung Sate, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Situasi arus lalu lintas di Jalan Diponegoro masih terpantau lancar sebelum dilakukan penutupan imbas dari revitalisasi kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)

Imbas Revitalisasi Gedung Sate, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Lukman Diah Sari • 29 April 2026 20:48

Kota Bandung: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, menerapkan skema rekayasa lalu lintas menyusul revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan penataan kawasan tersebut berdampak pada penutupan ruas Jalan Diponegoro yang mulai ditutup pada 30 April 2026 yakni pada segmen inti antara Gedung Sate dan Gasibu.

“Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terkonsentrasi di satu titik,” kata Rasdian di Bandung, Rabu, 29 April 2026, melansir Antara.

Kompleks Pemerintahan Provinsi Jawa Barat akan dilakukan revitalisasi. (Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa)

Rasdian menyatakan perubahan signifikan terjadi di Jalan Diponegoro, yakni kendaraan dari arah barat ke timur tidak lagi bisa melintas lurus, melainkan dialihkan ke Jalan Cilamaya di belakang Gedung Sate. Ia menjelaskan arus kendaraan dari berbagai arah akan dialihkan ke sejumlah ruas alternatif di sekitar kawasan.

Dari arah utara, kendaraan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, lalu menyebar ke Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk. Sementara dari arah timur, arus dari Jalan Surapati dan Jalan Ir. H. Juanda akan dialihkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu.

Adapun dari arah barat dan selatan, kendaraan akan dialihkan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk untuk kembali terhubung ke ruas utama. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas jalan, Dishub juga melakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta mengubah fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.

Menurutnya, skema rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil kajian teknis yang disusun bersama berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jawa Barat, dan Satlantas Polrestabes Bandung.

"Kami di Kota Bandung berperan untuk mengawal implementasi di lapangan agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)