Personel kepolisian melakukan penanganan di area Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. (Foto: Ist)
Karhutla 37 Hektare Ungkap Kebun Sawit di Kawasan Hutan Siak, 2 Orang Jadi Tersangka
Patrick Pinaria • 8 September 2026 14:15
Siak: Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 37 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, mengungkap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi.
Polres Siak menetapkan dua pria, MS alias Pak Naga (53) dan MPS alias Marudut (52), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, perkara bermula dari kebakaran yang terjadi di sekitar Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, pada 25 Agustus 2026 malam.
Informasi awal diterima kepolisian dari petugas keamanan yang mengetahui adanya kebakaran di sekitar lahan yang dikelola salah satu tersangka.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan, titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan yang dikelola salah satu tersangka. Luas lahan yang terbakar berdasarkan hasil penanganan perkara diperkirakan mencapai sekitar 37 hektare," kata Sepuh, Selasa, 8 September 2026.
Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi melakukan pengecekan titik koordinat bersama ahli dan menemukan areal perkebunan kelapa sawit yang diperiksa berada di dalam kawasan hutan produksi.

Personel kepolisian menyusuri area perkebunan yang berada di kawasan hutan produksi di Kecamatan Dayun, Siak. (Foto: Ist)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS diketahui mengelola kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 21 hektare. Penanaman sawit di areal tersebut disebut telah dilakukan sejak September hingga Desember 2023.
"Jadi penyidikan tidak hanya berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kami juga mendalami aktivitas perkebunan yang dilakukan di dalam kawasan hutan," jelas Sepuh.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan, pengecekan lokasi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin pemotong rumput, parang, karung berisi sisa pupuk dolomit, mesin penyemprot rumput, serta jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Kedua tersangka diproses dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Setiap kebakaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain di balik pemanfaatan lahan.
"Setiap kebakaran kami telusuri. Ketika ditemukan indikasi pidana, tentu dilakukan penegakan hukum. Apalagi dalam perkara ini penyelidikan berkembang dan ditemukan dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan," kata Akmadi.
Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar pembakaran maupun pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal tidak terus berulang.
"Polda Riau sudah berulang kali mengingatkan, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap aktivitas perkebunan dilakukan sesuai ketentuan serta tidak membuka atau menguasai kawasan hutan secara ilegal.