Gedung KPK. MTVN/Candra
Praperadilan Ditolak, KPK bakal Panggil Yaqut Pekan Ini
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 21:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji usai praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditolak majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak semua dalil Yaqut.
“Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2026.
Asep memastikan Yaqut akan diseret ke persidangan. Terbilang, majelis tunggal sudah menyatakan tidak ada kesalahan pada penetapan tersangka terhadap Yaqut.
“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota Haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep.
Baca Juga:
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut |
.jpeg)
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK bakal memanggil Yaqut dalam waktu dekat. Eks Menag itu diharapkan kooperatif.
“Minggu lalu sudah dilayankan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari kamis, termasuk akhir Minggu ya,” ucap Asep.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Majelis tunggal menyatakan KPK tidak melakukan kesalahan.
Majelis menilai dalil Yaqut merupakan pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Majelis memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan.