Kejagung: Penggeledahan di Ombudsman soal Rekomendasi PTUN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung: Penggeledahan di Ombudsman soal Rekomendasi PTUN

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 14:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi CPO. Penyidik mencari informasi terkait rekomendasi salah satu komisioner Ombudsman ke PTUN yang terkait kasus ini.

“Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya, karena rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner itu kan mempengaruhi dalam putusan baik itu di putusan PTUN, baik itu di Tipikor akhirnya lepas,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.

Kejagung meyakini rekomendasi dari Ombudsman berkaitan dugaan perintangan penyidikan. Meski begitu, korelasinya enggan dirinci oleh Anang.

“Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa. Ini kan masih dalam proses penyidikan,” ujar Anang.

Menurut Anang, penyidik tidak sembarangan menggeledah dan menyita barang dari Kantor Ombudsman. Upaya paksa itu hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang jelas penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan juga bekerja dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” ungkap Anang.

Kejagung juga enggan memerinci kemungkinan adanya kepentingan tertentu dari rekomendasi Ombudsman. Saat ini, penyidik masih mengaitkan barang bukti dengan perkara yang diusut.

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.

“Nanti kita lihat, ini masih proses penyidikan, kami tidak bisa membuka semuanya, tetapi penyidik bergerak tentunya berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang saling berkaitan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan hasil penggeledahan di Kantor Ombudman pada Senin, 9 Maret 2026. Sejumlah barang bukti kasus dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor CPO disita.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Barang bukti ini dilakukan untuk mendalami peran korporasi yang terjerat dalam dugaan perintangan ini. Kejagung enggan memerinci isi dokumen yang disita.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)