Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Yona Hukmana
Kejagung Pertimbangkan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs
Siti Yona Hukmana • 13 March 2026 14:04
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mempertimbangkan mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs atas kasus penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penuntut umum berpeluang untuk melayangkan kasasi karena perkara ini masih ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang, di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Anang mengatakan, penuntut umum masih memiliki waktu menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum mengajukan kasasi. Namun, ia belum bisa memastikannya karena masih menunggu sikap JPU.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," ujar Anang.
Baca Juga :
Kejagung Kasasi Vonis Tian Bahtiar Cs
Yusril meminta jaksa untuk tak lagi berteori tentang putusan bebas murni atau tidak murni dan menjadikanya alasan untuk melakukan upaya hukum kasasi. Menanggapi ini, Anang menyatakan, Kejaksaan menghormati pendapat Menko Yusril yang mengingatkan jaksa penuntut umum tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro cs.
Namun, ia memastikan penuntut umum memiliki dasar hukum untuk mengajukan upaya hukum. Anang menekankan jaksa tidak serta merta mengajukan upaya hukum tanpa dasar hukum yang jelas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Yona Hukmana.
"Silakan aja pendapat beliau. Tapi kan penuntut umum punya dasar hukum dan ada landasannya juga, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar," ungkap Anang.
Delpedro Marhaen cs divonis bebas atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri.
Hakim menyatakan Delpedro cs dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Sebab, jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukan adanya upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro cs. Menurut Hakim, konten yang diunggah Delpedro memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.