Polda Metro Jaya Ancam Pidana Penimbun Masker

Polda Metro Jaya cek ketersediaan dan harga masker di distributor. Foto: Dok. Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Ancam Pidana Penimbun Masker

Siti Yona Hukmana • 10 September 2026 12:06

Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus mengecek ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat imbas sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. 

"Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.

Ardila mengatakan hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menambahkan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon.

Polda Metro Jaya cek ketersediaan dan harga masker di distributor. Foto: Dok. Polda Metro Jaya.

Harga eceran masker distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, yang dicek pada Selasa, 8 September 2026:
  • KN95: Rp115.000/box
  • Duckbill: Rp130.000/box
  • Earloop: Rp50.000/box
  • Konvek: Rp137.000/box

Harga eceran masker di produsen masker PT Arista, Kota Depok, yang dicek pada Rabu, 9 September 2026:
  • KN95: Rp111.000/box
  • Duckbill: Rp130.000/box
  • Earloop 4PLY: Rp90.000/box
  • Konvek: Rp137.000/box

(Siti Yona Hukmana)