Rekrut Anak untuk Kerusuhan, 3 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Rekrut Anak untuk Kerusuhan, 3 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Adyatma Damardjati • 12 September 2026 21:10

Jakarta: Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus eksploitasi anak dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka yaitu B, N, dan P merekrut anak di bawah umur dengan iming-iming uang untuk ikut sebagai perusuh. 

"Dari pelaku atas nama B, dia sudah berhasil merekrut 53 anak," ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Rita memerinci besaran uang yang dijanjikan ketiga tersangka kepada ana-anak tersebut. Tersangka B merekrut 53 anak dengan imbalan Rp55.000 per anak. Sementara itu, tersangka N merekrut 22 anak berimbalan Rp50.000, dan tersangka P merekrut 8 anak dengan janji Rp40.000.

Rita menjelaskan para tersangka memanfaatkan kerentanan anak yang mudah terprovokasi. Meski nominal uang yang ditawarkan tergolong kecil, hal tersebut terbukti efektif membuat para korban mengikuti kehendak perekrut.

"Bagi kita dengan nilai Rp35.000, Rp40.000, Rp50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut," jelas Rita.

Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Dari hasil penelusuran dan bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing, untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000," ujar Rita.


Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus kerusuhan 27 Agustus 2026. Foto: Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Rita menambahkan pihaknya tengah mendalami dugaan bahwa perekrutan anak bukan yang pertama kali dilakukan. Hal itu terungkap dari barang bukti transaksi yang menunjukkan pola berulang.

"Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang," kata Rita.

(Gabriella Thesa Widiari)