Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Polda Metro Utamakan Keselamatan Masyarakat dalam Penyampaian Aspirasi
Muhammad Adyatma Damardjati • 12 September 2026 19:02
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prinsip utama dalam pengamanan penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara terukur dengan melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Pamdal DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian berpegang teguh pada prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam setiap pengawalan penyampaian aspirasi.
"Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Itu harus dipedomani dulu," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
"Perlu kami sampaikan dalam ketentuan Undang-Undang 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Polda Metro Jaya hanya meminta perbantuan dalam kegiatan masyarakat, pelayanan aksi unjuk rasa kepada Kodam Jaya (TNI), kepada Pemprov DKI, dan Pamdal DPR/MPR," tegas Budi.
Budi menambahkan, kepolisian tidak memberi ruang bagi tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban, kekerasan, maupun perusakan fasilitas umum. Polri hadir untuk memberikan pelayanan agar setiap kegiatan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Polisi mengamankan penyampaian aspirasi. Foto: dok. Antara.
"Kepolisian Polda Metro Jaya tidak pernah dan tidak akan memberi ruang kepada tindakan yang mengarah kepada gangguan ketertiban, kekerasan, atau merusak fasilitas," jelasnya.
Polda Metro Jaya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Kendati demikian, kepolisian membedakan secara tegas antara penyampaian aspirasi secara konstitusional yang dilindungi undang-undang dengan tindakan anarkistis.