Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Polisi Bongkar Skema Pendanaan Perusuh 27 Agustus
Muhammad Adyatma Damardjati • 12 September 2026 17:17
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar skema pendanaan kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Penyidik menemukan tiga klaster pendanaan yang menggerakkan perusuh dengan imbalan uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan klaster pertama dikoordinasi oleh perorangan, yaitu JT, sedangkan klaster kedua melibatkan badan hukum dan mahasiswa ER. Dari kedua klaster tersebut, mereka memberikan puluhan ribu rupiah kepada para perusuh.
"Per orang diberikan upah, ada yang Rp70.000, Rp40.000, dan Rp50.000," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
Baca Juga :
"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual dader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," kata Iman.
Adapun klaster ketiga ditangani Direktorat Reserse PPA-PPO terkait eksploitasi anak. Penyidik menemukan adanya perekrutan anak-anak dengan iming-iming uang untuk ikut dalam kerusuhan.
Iman menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya akan terus menelusuri aktor intelektual dan penyandang dana di balik kerusuhan.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," ujar Iman.

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus kerusuhan 27 Agustus 2026. Foto: Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Iman menambahkan, perkara yang ditangani adalah kerusuhan, bukan penyampaian pendapat di muka umum. Polri tetap melindungi aksi unjuk rasa konstitusional, tetapi tidak menoleransi tindakan anarkistis.
"Kami tidak pernah mentoleransi terhadap upaya-upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman.