Anggota dan juru bicara KY Anita Kadir. Foto: Antara
Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Diharap Perkuat Integritas dan Independensi
M Sholahadhin Azhar • 5 May 2026 19:22
Jakarta: Hakim ad hoc menikmati kenaikan tunjangan seperti diatur dalam, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Kenaikan itu diharap menguatkan integritas dan independensi hakim di Tanah Air.
“Serta, memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan,” kata anggota dan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Anita Kadir, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
KY merespons positif dan mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan itu ditetapkan pada 4 Februari 2026.
Dia menjelaskan, di dalam Perpres tersebut, hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Menurut Anita, kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc sebagai bentuk kesetaraan dengan hakim karir untuk menjamin kemandirian peradilan.
“KY mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian dan perhatian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc,” ujar Anita.
Dia menilai kenaikan tunjangan dan hak hakim ad hoc tersebut adalah niat baik dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim.
Semua itu, kata dia, terkait dengan etika hakim, yang di dalamnya terdapat prinsip sebab-akibat (kausalitas).

Anggota dan juru bicara KY Anita Kadir. Foto: Antara
Untuk itu, kenaikan tersebut hendaknya harus diiiringi dengan peningkatan kapasitas hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan meningkatnya tunjangan hakim, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim,” ujarnya.
Anita juga menekankan, momen terbitnya perpres itu juga sebagai upaya mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari 2026 guna memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan perpres tersebut, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Penerbitan aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, ditetapkan sebesar Rp49.300.000. Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.