Kasus Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Terima 182 Aduan

Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.

Kasus Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Terima 182 Aduan

Ahmad Mustaqim • 6 May 2026 17:07

Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan mendapat 182 aduan dalam kasus dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha. Aduan korban itu masih diperkirakan terus bertambah kendati tidak signifikan seperti beberapa hari sebelumnya.

“Pengaduan masuk ada 182, tetapi dari semua pengaduan ini kan belum semuanya berproses hukum,” kata Kepala Unit pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) Pemkot Yogyakarta, Udiyati Ardiani pada Rabu, 6 Mei 2026.


Para orang tua/wali anak yang pernah menitipkan pengasuhan di Daycare Little Aresha saat di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Pemkot Yogyakarta membuat layanan aduan (help desk) dalam kasus kekerasan Daycare Little Aresha. Sejak layanan itu dibuka, orang tua/wali korban kekerasan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anak daycare.

Udiyati mengatakan ada 50 orang atau perwakilan korban yang sudah melewati proses asesmen awal. Puluhan perwakilan atau orang tua tersebut sudah mendapat pendampingan hukum.

“Sisanya masih kami dalami, kami asesmen, karena belum semua orang tua memang mau untuk mengakses pendampingan hukum, dan yang mereka butuhkan saat ini pendampingan psikologisnya,” kata dia.

Ia menjelaskan para korban mendapat pendampingan psikologis hingga nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya. Pasalnya, dampak psikologis tak hanya dialami pada anak sebagai korban, namun juga merambah para orang tua anak.

“Kami juga mengandung jejaring untuk pendampingan psikologis selanjutnya,” ujarnya.

Udiyanto menyebut layanan aduan masih dibuka bagi para orang tua yang pernah menitipkan pengasuhan anaknya di Little Aresha. Sementara, 50 orang tua/wali korban tersebut telah dipastikan mendapat pendampingan dalam sejumlah aspek.

“Dari 50 orang itu, hari ini kita buka pintu. Tadi kan kita sudah berikan advokasi bagaimana untuk proses pendampingan hukumnya, kemudian kita tadi hadirkan LPSK, kemudian dari Polresta harapannya, para orang tua ini tahu bagaimana untuk proses pendampingan lanjutannya,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)