Waspada Tagihan Fiktif Pinjol, Ini Cara Mudah Cek Riwayat Pinjaman di iDebKu

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Waspada Tagihan Fiktif Pinjol, Ini Cara Mudah Cek Riwayat Pinjaman di iDebKu

Eko Nordiansyah • 5 May 2026 12:50

Jakarta: Kejahatan siber berupa penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Identitas kependudukan kerap dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai syarat pengajuan pinjaman online (pinjol) di berbagai aplikasi digital.

Imbasnya, tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba terjerat rekam jejak kredit bermasalah atau tagihan fiktif di penyedia jasa keuangan, meski mereka tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan apa pun. Hal ini umumnya terjadi sebagai buntut dari kebocoran data yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Sebagai langkah mitigasi, verifikasi paling akurat untuk memastikan apakah NIK KTP kamu bersih dari jeratan pinjol tak dikenal adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK merupakan pangkalan data yang menyediakan akses bagi lembaga keuangan untuk meninjau informasi riwayat pinjaman atau kredit. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melacak seluruh rekam jejak pinjaman yang mengatasnamakan identitas mereka, termasuk mendeteksi adanya pinjol fiktif.

Pengecekan ini bersifat mandiri, tidak dipungut biaya dan dapat diakses secara daring maupun luring oleh masyarakat yang ingin melakukan pengecekan.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Tata Cara Pengecekan SLIK OJK

Untuk memantau dan memastikan keamanan identitas kependudukan, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi debitur melalui dua metode resmi berikut:

1. Pengecekan Daring (Online) via Aplikasi iDebku

  • Kunjungi laman resmi OJK melalui tautan idebku.ojk.go.id.
  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi formulir data diri secara presisi sesuai dengan identitas kependudukan asli, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah salinan (scan/foto) KTP pemohon
  • Klik “Ajukan Permohonan”.
  • Setelah registrasi tervalidasi, pemohon akan menerima surat elektronik (email) dari OJK yang memuat nomor pendaftaran. Nomor referensi ini dapat digunakan untuk melacak status permohonan pada menu “Status Layanan”.
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil rekaman iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran sukses dilakukan.

2. Pengecekan Luring (Offline) di Kantor OJK

  • Pemohon dapat mengunjungi kantor operasional OJK setempat secara langsung.
  • Membawa dokumen identitas fisik (asli) dan mengisi formulir permintaan informasi melalui portal internal idebkuinternal.ojk.go.id yang disediakan di pusat layanan.
  • Petugas OJK akan melakukan verifikasi dan pencocokan dokumen pendukung secara langsung.
  • Hasil rekaman SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon yang didaftarkan pada saat itu juga.
  • Melalui pengecekan riwayat kredit, masyarakat dapat memantau seluruh catatan transaksi yang terafiliasi dengan NIK mereka.
Apabila ditemukan rekam jejak pinjaman fiktif atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, segera layangkan laporan resmi ke OJK untuk segera ditindaklanjuti.

OJK telah menyediakan kanal pengaduan terpadu melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Tindakan pelaporan ini menjadi instrumen penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan identitas dan menyelamatkan korban dari ancaman kerugian keuangan berkepanjangan imbas munculnya tagihan fiktif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)