Salah Izin Tinggal, Imigrasi Jaksel Deportasi DJ dan Penari WNA

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama POMDAM JAYA mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, Jakarta, Selasa (17/2/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jaka

Salah Izin Tinggal, Imigrasi Jaksel Deportasi DJ dan Penari WNA

Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 16:33

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi DJ atau disc jockey dan penari warga negara asing (WNA) dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Deportasi dilakukan karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko seperti dilansir dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Dia mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Deportasi itu dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, terhadap ZS, warga negara China dan KS, warga negara Thailand. Keduanya, diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ungkap Winarko.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Ilustrasi paspor. Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta

Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga naik ke pesawat. Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.

Peran masyarakat bisa dilakukan dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)