Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang terus meluas. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 17 December 2025 11:39
Tepi Barat: Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras keputusan Israel untuk melegalkan 19 pos pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, menyebutnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi internasional.
Menurut proposal Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, pada pekan lalu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana untuk melegalkan 19 pos pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar, pada hari Selasa, di X, menyebut persetujuan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi internasional dan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Kementerian tersebut menegaskan kembali dukungan teguh Qatar untuk rakyat Palestina dan hak sah mereka, di bawah resolusi internasional, untuk mendirikan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya berdasarkan perbatasan tahun 1967. Pernyataan itu menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya agar menekan Israel menghentikan kebijakan perluasan pemukimannya di wilayah Palestina yang diduduki.
Dikutip dari Anadolu, Rabu 17 Desember 2025, UEA juga mengecam langkah Israel tersebut sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang merusak upaya mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri UEA menegaskan kembali penolakan mutlak negara Teluk tersebut terhadap setiap upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat, menekankan komitmennya untuk menjaga hak-hak rakyat Palestina.
Menurut kelompok sayap kiri Israel, Peace Now, sekitar 500.000 pemukim ilegal Israel tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat, sementara 250.000 lainnya tinggal di permukiman yang dibangun di atas tanah di Yerusalem Timur yang diduduki.
PBB telah berulang kali menegaskan, bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut merusak prospek solusi dua negara.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
(Kelvin Yurcel)