Editorial MI: Memuliakan Kebebasan Pers

Ilustrasi Polri. Foto: MI.

Editorial MI: Memuliakan Kebebasan Pers

Media Indonesia • 17 April 2026 06:31

PERTEMUAN antara tokoh pers nasional Surya Paloh dan para pemimpin redaksi media nasional yang tergabung dalam Forum Pemred, tadi malam, menunjukkan komitmen kuat bahwa kebebasan pers wajib dijaga. Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.

Namun, kemuliaan itu bisa tergerus, bahkan tergelincir ke level yang rendah bila kebebasan dimaknai sebagai sikap bebas yang sama sekali tidak dilekatkan tanggung jawab. Itulah kebebasan yang kebablasan, yang justru merusak muruah kemuliaan pers.

Maka, komitmen menjaga kebebasan pers yang penuh dengan tanggung jawab tersebut menjadi amat relevan untuk digaungkan saat ini. Apalagi, kita menyaksikan residu dari keterbukaan dan kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab dan literasi yang cukup itu terbukti melahirkan banyak disinformasi, misinformasi, bahkan produksi dan reproduksi hoaks.

Surya Paloh sebagai tokoh pers yang pernah mendapatkan Bintang Mahaputra Utama (2015) dan Medali Kepeloporan (2024) atas idenya mendirikan Metro TV, televisi berita pertama 24 jam di Indonesia, tentu risau dengan kondisi seperti itu. Kerisauan yang sama disuarakan oleh Forum Pemred, yang dalam berbagai kesempatan mengajak publik untuk memerangi hoaks, disinformasi, dan misinformasi.

Kerisauan tersebut membentuk simpul yang sama sehingga sangat penting untuk terus-menerus disuarakan. Apalagi, indeks literasi media masyarakat Indonesia masih belum memuaskan kendati naik dari waktu ke waktu. Dalam skala 5, tingkat indeks literasi media bangsa ini masih di angka 3,4.

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Dok. Partai NasDem.

Terlebih lagi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas-jelas ditabalkan bahwa pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan berlandaskan kaidah-kaidah jurnalistik.

Secara lebih konkret, definisi itu dapat dipahami dari beberapa prinsip dalam undang-undang berupa taat hukum dan norma; menjalankan fungsi pers; serta menjaga profesionalitas pers dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk, melakukan verifikasi sebelum publikasi, dan menghormati hak jawab serta hak koreksi. Tanggung jawab berarti pula tidak menyalahgunakan kebebasan. Kebebasan pers dijamin, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tidak menyebarkan fitnah atau hoaks, menghasut, atau merugikan kepentingan umum.

Jadi, pers Indonesia hakikatnya adalah pers yang bebas, tetapi tetap tunduk pada hukum, etika jurnalistik, serta kepentingan publik, dengan mengutamakan kebenaran dan keadilan dalam setiap pemberitaan.

Maka, spirit kembali memuliakan kebebasan pers dengan tanggung jawab penuh adalah keniscayaan. Apa yang disepakati Surya Paloh sebagai tokoh pers nasional dan Forum Pemred dalam silaturahim dan halalbihalal di NasDem Tower tidak hanya layak diapresiasi, tetapi juga niscaya menjadi gerakan bersama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)