Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Baleg DPR Masukkan Karya Jurnalistik ke Dalam Revisi UU Hak Cipta
Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 15:06
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan karya jurnalistik ke dalam substansi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif bagi karya pers layaknya karya cipta lainnya.
“Intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebaiknya itu harus ada perlindungan,” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Bob menjelaskan bahwa dengan adanya norma pengaturan tersebut, pihak lain yang ingin menyebarluaskan karya jurnalistik wajib mendapatkan izin dari perusahaan pers terkait. Selain perizinan, pihak tersebut juga diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi atas karya tersebut.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun itu bersifat mungkin umum, dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” kata Bob.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira Khalida.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan bahwa aturan ini merupakan jawaban atas aspirasi kalangan jurnalis. Ia menyoroti fenomena duplikasi berita tanpa izin yang selama ini merugikan perusahaan pers. Menurutnya, menulis berita memiliki derajat perlindungan yang sama dengan menulis buku.
“Jadi tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” tutur Martin dalam rapat Panja, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam draf revisi tersebut, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup tulisan, suara, gambar, hingga data dan grafik yang dihasilkan melalui kegiatan jurnalistik. Tim ahli Baleg menjelaskan bahwa definisi ini sengaja diadopsi dari UU Pers agar terjadi sinkronisasi regulasi.
Adapun hak ekonomi yang diatur meliputi hak untuk menerbitkan, mengizinkan, atau melarang pihak lain mendistribusikan karya jurnalistik tersebut. Revisi UU Hak Cipta ini telah resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.