Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, RT 06/RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
27 Lapangan Padel di Jaktim Tak Memiliki Izin Sesuai
Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 14:52
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mencatat sebanyak 27 dari total 57 lapangan padel yang berdiri di wilayahnya terindikasi belum memiliki izin yang sesuai. Menanggapi maraknya pelanggaran tata ruang tersebut, pihak pemkot melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mulai melakukan penertiban secara masif.
"Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Munjirin menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti menyalahgunakan izin atau melanggar ketentuan tata ruang akan langsung disegel. Ia juga menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pembangunan mencurigakan di wilayah masing-masing.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti. Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring," tegas Munjirin.
Salah satu penindakan terbaru menyasar sebuah bangunan di Jalan Kolonel Sutomo, Kelurahan Kebon Pala. Bangunan tersebut awalnya mengantongi izin rumah kos sejak 2018, namun dalam praktiknya justru difungsikan sebagai lapangan padel komersial. Lokasi ini menjadi lapangan kedelapan yang disegel oleh pemkot.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, RT 06/RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Selain penyegelan sementara, Pemkot Jaktim juga melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih. Tindakan ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan peringatan serta tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," jelas Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji.
Petugas kini telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi bermasalah tersebut. Spanduk itu menyatakan penghentian tetap operasional karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.