Izin Kos Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan

Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, RT 06/RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Izin Kos Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan

Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 14:26

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel sebuah bangunan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Langkah tegas ini diambil lantaran pemilik bangunan diduga menyalahgunakan izin yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah kos.

"Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala," ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
 


Munjirin mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sejatinya mengantongi izin yang terbit pada 2018 untuk pembangunan rumah kos. Namun, dalam pelaksanaannya, lahan tersebut justru disulap menjadi fasilitas olahraga tanpa adanya penyesuaian dokumen perizinan.

"Penyegelan dilakukan karena izin bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan saat ini. Izinnya merupakan izin kos, tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi," tegas Munjirin.

Hingga saat ini, Pemkot Jaktim mencatat sudah ada delapan lokasi serupa yang ditindak karena pelanggaran tata ruang. Munjirin pun mengimbau para pelaku usaha dan pengembang agar menaati aturan administrasi sebelum memulai pembangunan fisik guna menghindari sanksi penyegelan hingga pembongkaran.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

"Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar," kata Munjirin.

Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan secara permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih. Selain ketidaksesuaian peruntukan lahan, bangunan di lokasi tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat mutlak operasional sebuah bangunan di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)