Keterlibatan Bharaka Mei Dwi di Kasus Narkoba Zenith Semarang Diungkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Vania

Keterlibatan Bharaka Mei Dwi di Kasus Narkoba Zenith Semarang Diungkap

Vania Liu • 14 April 2026 14:11

Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkotika golongan I jenis zenith atau carisoprodol di Semarang, Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan seorang personel, Bhayangkara Kepala Pradika (Bharaka), Mei Dwi Anggun.

“Benar, kami masih mendalami perannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengungkap telah menangkap seorang Bharaka di sebuah kamar di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Polisi menangkapnya bersama seorang tersangka lain, Ngesti.
 


Dari keduanya, polisi menyita 120 ribu butir zenith. Kasus kemudian dikembangkan dengan pengusutan ke Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Jawa Tengah.

Di lokasi itu, polisi menangkap satu tersangka bernama Toni Tjanjaya yang merupakan residivis kasus narkoba.Polisi menangkap Toni serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Vania

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi melanjutkan penggerebekan di sebuah bangunan di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Eko menduga bangunan tersebut menjadi gudang produksi narkoba milik Bharaka.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya merupakan 10 tong carisoprodol seberat 250 kilogram, 32 karung hisel seberat 730 kilogram, 26 karung talek seberat 650 kilogram, 9 tong providen seberat 225 kilogram.

Lain nya, ditemukan juga satu timbangan besar, satu timbangan kecil, dua mesin pres, satu mesin cetak pil, satu mesin mixer, satu kartu ATM, serta 186 ribu butir zenith atau carisoprodol.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)