Pelaku Pembunuhan Shinzo Abe Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Warga Jepang menghadiri prosesi penghormatan kepada mendiang Shinzo Abe. (Anadolu Agency)

Pelaku Pembunuhan Shinzo Abe Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Reyhansyah • 4 February 2026 16:11

Tokyo: Tetsuya Yamagami, pria yang membunuh mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya. Media lokal melaporkan pengajuan banding tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Kantor Berita Kyodo, Yamagami yang berusia 45 tahun menyerahkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Osaka. Ia sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Nara pada bulan lalu.

Dilansir dari TRT World, Rabu, 4 Februari 2026, Yamagami mengakui telah menembak Abe menggunakan senjata rakitan saat pidato kampanye di Nara pada Juli 2022. Pengadilan menyatakan ia bersalah atas pembunuhan, serta kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Dalam persidangan, Yamagami mengatakan dirinya menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi Jepang, yang ia yakini memiliki kaitan dengan Abe. Ia menyalahkan organisasi tersebut atas kehancuran keuangan keluarganya akibat sumbangan besar yang diberikan ibunya.

Tim kuasa hukum Yamagami meminta hukuman tidak lebih dari 20 tahun penjara, dengan menyebut klien mereka sebagai korban penyalahgunaan agama yang layak mendapat kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya. 

Namun, pengadilan menilai tingkat keparahan dan bahaya dari serangan tersebut menjadi dasar kuat untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan Abe mendorong pemerintah Jepang melakukan penyelidikan terhadap praktik penggalangan dana Gereja Unifikasi yang dinilai merugikan anggota secara finansial. Proses tersebut berujung pada pembubaran organisasi itu serta pengesahan undang-undang untuk mencegah praktik serupa.

Shinzo Abe, yang berusia 67 tahun saat tewas, merupakan perdana menteri terlama dalam sejarah Jepang. Ia menjabat dalam dua periode, yakni pada 2006–2007 dan 2012–2020.

Baca juga:  Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)