11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Eko Nordiansyah • 21 September 2026 19:31

Jakarta: Sejumlah daerah masih memberikan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2026, berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut 11 provinsi yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan pada September 2026:

1. Banten

Pemprov Banten memberikan keringanan pajak kendaraan 18 Agustus-31 Oktober 2026. Program ini mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026 berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025. Keringanan berupa potongan pokok PKB delapan persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan sembilan persen untuk kendaraan di atas 200 cc, serta tambahan diskon bagi kendaraan tanpa tunggakan pajak.

3. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pemutihan pajak kendaraan 1 Agustus-30 September 2026, berupa pembebasan denda Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026, berupa diskon pokok PKB lima persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan PKB dan sanksinya sejak 5 Januari 2025.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

5. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak hingga 30 September 2026, berupa diskon pokok PKB 24 persen untuk sepeda motor pribadi dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,5 persen.

6. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan pemutihan pajak kendaraan 10 Agustus-30 September 2026.

Berdasarkan informasi dari akun instagram resmi @bapendakepri, keringanan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen.

Selain itu, tersedia potongan PKB lima persen melalui E-Samsat/SIGNAL, tiga persen melalui loket Samsat, dan 50 persen untuk mutasi masuk.

7. Nusa Tenggara Barat

Pemprov NTB memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026, berupa penghapusan denda dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan 2020 dan tahun sebelumnya. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB juga mendapat diskon pajak 50 persen hingga 19 Desember 2026.

8. Papua Barat

Pemprov Papua Barat memberikan pemutihan pajak 1 Juli-31 Oktober 2026. Keringanan meliputi penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen. Tersedia juga insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.

9. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak hingga 30 September 2026, berupa diskon tunggakan PKB 2025 dan sebelumnya 50 persen, pembebasan dendanya 100 persen, serta diskon PKB tahun pertama 50 persen untuk kendaraan yang berganti pelat non-DC menjadi pelat DC. Denda Jasa Raharja tahun sebelumnya juga dibebaskan sesuai ketentuan.

10. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak hingga 31 Desember 2026, berupa pengurangan pokok pajak 25 persen, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

11. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama 1 September-31 Oktober 2026. Program mencakup penghapusan sebagian tunggakan dan seluruh denda bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, serta pembebasan denda dan pajak progresif.

Selain itu, tersedia diskon mutasi atau balik nama dalam daerah 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua, diskon PKB 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk pada tahun pertama dan kedua, serta diskon 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)