Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: MTVN/Fajri Fatmawati
Gelar Rukyat di 21 Titik, Kemenag Jatim Siapkan Data untuk Sidang Isbat
Amaluddin • 17 February 2026 16:50
Surabaya: Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur menggelar rukyatul hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah, bertepatan dengan 29 Syaban 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026. Pengamatan anak bulan ini dilakukan secara serentak di 21 titik yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur .
Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, pengamatan hilal dilakukan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya. Sebanyak 21 lokasi yang menjadi titik pantau meliputi:
Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, menegaskan pemilihan 21 lokasi tersebut telah melalui seleksi ketat. Pertimbangannya mencakup keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang mendukung, serta aspek aksesibilitas dan keamanan lokasi.
"Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar'i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati," kata Munir kepada wartawan, Selasa, 17 Februari 2026.
Pelaksanaan rukyat melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga tokoh agama dan masyarakat. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Penetapan awal Ramadan mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Hilal dinyatakan memenuhi kriteria apabila memiliki tinggi hilal mar'i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.
Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari menjadi faktor krusial. Semakin besar elongasi, semakin tinggi peluang hilal dapat teramati. Berdasarkan data hisab nasional, posisi hilal pada Selasa petang diperkirakan masih berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -2,41 hingga -0,93 derajat dan elongasi 0,56 hingga 1,53 derajat, sehingga belum memenuhi kriteria MABIMS.
.jpg)
Pemantauan hilal ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Salah satu titik pantau di Ngawi, yakni Bukit Kerek Indah, menjadi contoh lokasi dengan kondisi ideal. Berada di ketinggian 149 meter di atas permukaan laut dan dikelilingi kawasan hutan, lokasi ini minim polusi cahaya dan udara.
Munir mengakui tantangan teknis di lapangan masih menjadi faktor penentu, terutama kondisi cuaca seperti mendung atau awan tebal, serta keterbatasan lokasi yang benar-benar ideal. Meski demikian, seluruh hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI di tingkat pusat.
"Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat," ujar Munir.