Suasana Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa yang tersedia bagi warga KTP Jakarta dan berpenghasilan rendah, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2025 07:05
Jakarta: Tarif sewa rumah susun (rusun) Jagakarsa untuk warga relokasi Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2 sesuai Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebesar Rp550 ribu. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 1 Rusun Jagakarsa, Asih Sumaretmi.
“Itu sudah diatur Perda. Untuk relokasi itu Rp550 ribu,” kata Asih kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 3 Desember 2025.
Pernyataan itu untuk menanggapi permintaan sejumlah warga agar tarif sewa turun ke kisaran Rp300 ribu. Sedangkan, biaya sewa Rusunawa Jagakarsa bagi warga umum juga mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024 yakni sekitar Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan untuk satu unit.
Warga relokasi masih berkesempatan menikmati pembebasan sewa selama tiga bulan pertama, menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur. "Kalau tiga bulan ini Inshaallah masih gratis, tapi kita menunggu SK Gubernur," ucap Asih.
Tarif ini berbeda untuk warga umum dan tarif sewa rusun bervariasi bergantung jumlah gaji bersih (take home pay), yakni mulai Rp865 ribu hingga Rp1,3 juta, dengan batas maksimal penghasilan Rp7 juta. Sistem pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sirukim, yang secara otomatis menolak calon penghuni yang tidak ber-KTP DKI, berpenghasilan terlalu tinggi atau terdata memiliki mobil.
Rusun Jagakarsa sendiri terdiri dari tiga menara (tower), masing-masing memiliki 288 unit, dengan fasilitas tipe 36 yang mencakup dua kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, kamar mandi, serta ruang cuci dan jemur.
Suasana Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa yang tersedia bagi warga KTP Jakarta dan berpenghasilan rendah, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Selain itu, jalur Jaklingko sudah tersedia di sekitar rusun dan pengelola akan bersurat ke Dinas Perhubungan agar armada dapat disiagakan untuk mobilitas warga setelah perubahan KTP.
Sebelumnya,
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 105 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Menteng Pulo 2, Tebet, setuju untuk direlokasi ke Rusun Jagakarsa. Pihaknya juga menggratiskan sewa Rusun Jagakarsa selama tiga bulan bagi warga yang bersedia direlokasi dari TPU tersebut.