Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 December 2025 12:10
Jakarta: Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka, dan para dosen, adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga:
Kemensos Fokuskan Penyaluran Bantuan di Daerah Terisolasi |
