Terdakwa korupsi pengadaan chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (kanan) mengenakan jaket ojol jelang agenda pembacaan pleidoi korupsi chromebook. Foto: Antara.
Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Anggi Tondi Martaon • 2 June 2026 11:14
Jakarta: Nadiem Anwar Makarim mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) saat menjalani lanjutan sidang dugaan korupsi Chromebook. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Hadir sekitar pukul 09.00 WIB, Nadiem pada mulanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Setelah memberikan keterangan kepada media di lobi PN Jakpus, ia pun dipakaikan jaket ojol oleh salah satu sopir ojol saat akan memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus.
"Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya," ucap Nadiem dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem berpendapat kasus korupsi yang menimpanya berbeda dengan kasus lain semua unsur dugaan disebut tidak terbukti. Dengan demikian, pihaknya akan komprehensif menguraikan fakta tersebut dalam pembacaan pleidoi.
Baca Juga :
Pengemudi Ojol Padati Pengadilan Tipikor Jakarta
Sebelumnya, Pengemudi ojek online (ojol) memadati jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
.jpg)
Pengemudi ojol memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim. Foto: Antara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.