Dirjen Pajak: Perangkat Desa Bukan Pemeriksa dan Pemungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri). Foto: MI/Insi Nantika Jelita

Dirjen Pajak: Perangkat Desa Bukan Pemeriksa dan Pemungut Pajak

Eko Nordiansyah • 21 July 2026 20:00

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Ia menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging.

"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan 'senjata' yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM (compliance risk management) mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan," katanya lagi.

Bimo menambahkan, mekanisme itu bukan merupakan kebijakan baru, karena telah diatur sejak 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

"Aturan ini sudah ada sejak 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," ujarnya.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Hanya pendampingan petugas pajak

Adapun sebelumnya, melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

DJP menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

"Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP melalui akun Instagram resmi.

DJP menambahkan, kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun.

(Eko Nordiansyah)