Sidang praperadilan duplik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
KPK Kantongi Laporan BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2026 19:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Lembaga Antirasuah membeberkan adanya temuan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Indah menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh pihak-pihak terkait. Fokus penyimpangan ditemukan pada proses penetapan serta pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai prosedur, termasuk adanya aliran dana mencurigakan dalam proses penyelenggaraan ibadah tersebut.
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya di hadapan hakim.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam.
Menurut perhitungan BPK, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang kuat.
Hingga saat ini, KPK telah mengantongi keterangan dari 40 saksi, lebih dari 200 berkas dokumen, serta keterangan ahli dan bukti elektronik. KPK juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan, dengan merujuk pada Berita Acara Permintaan Keterangan yang telah ditandatangani oleh Yaqut pada Agustus dan September 2025 lalu.