Penangkapan anggota KKB perampas senjata api milik aparat. Dok: Satgas Damai Cartenz
Satgas Damai Cartenz Tangkap 1 Anggota KKB Perampas Senpi Milik TNI di Tembagapura
Whisnu Mardiansyah • 6 March 2026 16:37
Timika: Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pelaku kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Setibanya di Mile 50 Tembagapura, korban diserang oleh kelompok pelaku.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, Nis Kogoya, yang ditangkap pada 17 Februari 2026 di Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika.
"Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut," tambahnya.
.jpeg)
Ilustrasi KKB. Foto: Istimewa.
Dari hasil penyidikan intensif, diketahui Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, Aibon Kogoya. Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP, juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
"Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata," tegasnya.