Kemenkumham: Remisi Paling Tinggi 6 Bulan

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.

Kemenkumham: Remisi Paling Tinggi 6 Bulan

Fachri Audhia Hafiez • 17 August 2023 16:54

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada para narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Potongan masa hukuman paling tinggi yang diberikan yaitu enam bulan.

"Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Kamis, 17 Agustus 2023.

Besaran pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dia menegaskan remisi enam bulan tidak diberikan kepada narapidana korupsi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa yang mendapat potongan masa hukuman penjara setengah tahun itu.

"Tolong nih jangan dipelintir. (Remisi enam bulan)bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan," ujar dia.

Sejumlah narapidana korupsi mendapat remisi pada HUT ke-78 RI. Seperti Setya Novanto mendapat diskon masa tahanan sebanyak tiga bulan.

Selain Novanto, Imam Nahrowi mendapat remisi tiga bulan. Total, 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)