Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Dok Setkab.
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2023 17:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) bukan kategori suap. Sebab, ada kerugian negara yang terdeteksi.
"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
KPK menegaskan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Namun, Kepala Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitasnya.
"Identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," ucap Ali.
KPK berharap masyarakat bersabar. Informasi terkait perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
"Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," ujar Ali.
KPK membuka kasus baru. Sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) ini.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK masih sibuk mencari bukti.