Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2023 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persidangan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe berlangsung vonis. Meskipun, Gubernur nonaktif Papua didiagnosa mengalami penyakit ginjal kronis stadium akhir.
"Ya tentu, karena itu adalah pertanggungjawaban dalam sebuah proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus ada selesainya, ada ujungnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Asep menjelaskan penyelesaian perkara sampai vonis merupakan kepastian hukum bagi Lukas. Dengan begitu, nasib Gubernur nonaktif Papua itu tidak akan digantung.
KPK juga bakal terus membawa Lukas dalam persidangan jika dinyatakan sehat. Lembaga Antirasuah memastikan kehadiran Lukas dibarengi dengan surat keterangan sehat dari dokter.
"Kita juga tidak sembarangan misalkan menghadirkan Pak LE (Lukas Enembe) ini di persidangan, ya kita pasti merujuk kepada hasil atau pendapat medis dari para dokter tersebut," ucap Asep.
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeberkan penyakit yang diderita kliennya. Data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," kata salah satu anggota tim pengacara Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Lukas disebut telah menjalani terapi ginjal untuk mencoba menyembuhkannya. Dia juga diwajibkan menjalani diet dan mengurangi kegiatan.
"Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," ucap pengacara Lukas.