Ilustrasi motor listrik. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
Media Indonesia • 29 August 2023 15:24
Jakarta: Pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) ternyata tidak optimal alias salah sasaran.
"Insentif ini masih relatif belum optimal. Harus kita akui. Seharusnya, penerima itu seluruh masyarakat. Ini sesuai best practice (pengalaman) di beberapa negara," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi Future Forum, dilansir Media Indonesia, Selasa, 29 Agustus 2023.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah membatasi penerima insentif motor listrik (molis) baru.
Adapun penerima insentif motor listrik hanya golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA).
Baca juga: Konversi Motor Listrik Kurang Peminat, Pemerintah Bakal Tambah Insentif
Agar insentif itu menarik di mata konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengubah aturan dengan menerbitkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 yakni dengan menggunakan satu kartu tanda penduduk (KTP), konsumen dapat potongan Rp7 juta pembelian molis baru.
Susiwijono menyatakan, realisasi penyaluran molis baru memang masih amat minim dari target kuota subsidi 200 ribu unit motor listrik di 2022. Data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), baru 550 pendaftar yang lolos verifikasi dan 225 pendaftar yang menerima penyaluran bantuan insentif Rp7 juta.
"Jangankan roda empat, roda dua juga masih sedikit (penyaluran insentifnya). Ini kenapa? barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan cukup rigid," ucap dia.
Susiwijono mengatakan pemerintah telah redesain terkait kebijakan penyaluran insentif kendaraan listrik agar semakin banyak masyarakat berbondong-bondong beralih meninggalkan kendaraan konvensional.
Selain motor listrik baru, pemerintah juga berencana menambah besaran insentif konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
"Dari sisi besarannya juga sedang kita reviu kembali. Dan saya kira, kami dengan teman-teman di kementerian terkait akan mencoba mendesain ulang insentifnya supaya lebih diminati," jelas dia.