Partai Politik Dinilai Tak Serius Daftarkan Bacaleg

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Partai Politik Dinilai Tak Serius Daftarkan Bacaleg

Media Indonesia • 27 June 2023 10:20

Jakarta: Partai politik peserta Pemilu 2024 dinilai tidak serius dalam menjalani proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebagian besar dokumen persyaratan bacaleg yang diterima KPU belum memenuhi syarat (BMS) atau setara dengan 89 persen.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat fenomena masifnya persyaratan bacaleg yang BMS disebabkan karena ketidakseriusan partai politik maupun bacaleg itu sendiri. Padahal, tidak ada perubahan signifikan terkait syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu, kan, tidak berubah, sama dengan yang dipakai Pemilu 2019 yang lalu. Jadi sebetulnya tidak ada perubahan yang signifikan soal persyaratan pendaftaran calon," katanya kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Juni 2023.

Ninis, panggilan akrabnya, berpendapat bahwa partai politik seharusnya sudah mengantisipasi tahapan pendaftaran. Alasan kekhawatiran adanya perubahan sistem pemilu terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa pendaftaran juga dinilai tidak relevan.

Sebab, peserta pemilu maupun KPU harusnya tetap menjadikan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang didesain dengan sistem proporsional terbuka sebagai acuan selama tahap pencalonan.

"Karena yang namanya penyelenggaraan pemilu kan tahapannya harus bisa diprediksi. Uji materi kemarin memang seolah-olah belum ada kepastian soal sistem pemilunya," ujar Ninis.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, dari 10.323 bacaleg DPR RI yang didaftarkan 18 partai politik, hanya 1.063 bacaleg saja atau setara dengan 10,19 persen yang dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Fenomena yang sama juga terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Idham, banyaknya persyaratan bacaleg yang dinyatakan BMS disebabkan oleh panjangnya libur Idulfitri lalu setelah KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif. Alasan lainnya karena isu polemik perubahan sistem pemilu.

"Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelas Idham.

Sejak Senin kemarin sampai Minggu, 9 Juli 2023, KPU membuka ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi partai pemilu. Nantinya, dokumen persyaratan perbaikan itu bakal diverifikasi administrasi lagi mulai Senin, 10 Juli sampai Minggu, 6 Agustus 2023. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)