KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo

Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo. Medcom.id/Candra

KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2023 09:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo hari ini, 7 September 2023. Tersangka kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) sudah hadir.

"Betul, tim penyidik memanggil tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.

Kuncoro sempat memberikan keterangan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, kehadirannya untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus.

"Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," ucap Kuncoro.

Menurut dia, PT BGR sudah mengirimkan paket beras ke masyarakat. Total, ada 200 juga kilogram bahan pokok itu diberikan ke warga pada 19 provinsi di Indonesia.

"Waktu itu kondisinya covid kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan," ujar Kuncoro.

Kuncoro menyerahkan seluruh kelanjutan kasusnya ke KPK. Termasuk, jika penahanan dilakukan hari ini.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)