Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 7 August 2023 15:55
Jakarta: Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
"Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023," kata Ramadhan, Senin, 7 Agustus 2023.
Ramadhan menjelaskan kedua tersangka itu yakni Komisaris PT JIP berinisial AH. Kemudian, eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018 berinisial LLM.
"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," ujar Ramadhan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113," bebernya. (Khoerun Nadif Rahmat)