Kejaksaan Agung. Foto: MI
14 July 2023 16:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Kejagung segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi saat ini kita akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang terbaik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Ketut menerangkan setelah ada penunjukan JPU, pihaknya menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polri. Kemudian, JPU akan berkoordinasi mempercepat penanganan perkara.
"Untuk mendukung teman-teman penyidik mempercepat kasus ini selesai," ujar Ketut.
Ketut mengungkap SPDP itu diterima dari penyidik Polri pada Kamis, 13 Juli 2023. Ketut menyebut ada tiga pelanggaran undang-undang yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang.
"Antara lain, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE," ungkap Ketut. (MGN/Devi Rahma Syafira)