Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 September 2023 10:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat kuasa dalam penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sangat penting. Tanpa dokumen itu, penelusuran aset tidak bisa dilakukan.
"Sekali lagi, dampak dari surat kuasa ini pasti tentang kemampuan kita untuk memeriksa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.
Pahala menjelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun bank tidak mau memberikan data ke KPK jika pejabat tidak menyerahkan surat kuasa dalam LHKPN. Menurutnya, banyak penyelenggara negara menyepelekan dokumen itu.
"Saya dapat banyak pengaduan, tapi kalau di cek enggak ada surat kuasanya, enggak bisa diapa-apain," ucap Pahala.
LHKPN bakal jadi formulir berisikan tulisan biasa jika tidak disertai dengan surat kuasa. Pahala juga menyebut laporan tidak sah jika dokumen itu tidak diberikan.
Karenanya, KPK berharap pejabat tidak melupakan penyerahan surat kuasa dalam pengisian LHKPN. Lembaga Antirasuah juga menyebut pihaknya tengah mendorong kebijakan baru agar penyerahan dokumen aset itu diseriusi.
Salah satunya yakni dijadikan syarat kenaikan jabatan. Jika begitu, kata Pahala, pejabat pasti bakal semangat menyerahkan LHKPN dengan benar.
"Ini yang kita bicarakan dengan pimpinan lembaga untuk mendorong supaya LHKPN jadi bagian dari promosi atau pokoknya penghargaan dia, tapi harus lengkap," tutur Pahala.