Kembar Rihana dan Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang

Si kembar Rihana dan Rihani. Medcom.id/Siti

Kembar Rihana dan Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang

Siti Yona Hukmana • 5 July 2023 14:18

Jakarta: Polisi mengungkap alasan si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, menggelapkan mobil rental. Mobil itu dijual untuk membayar utang kepada para korban.

"Informasi mobil sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Ada 18 laporan polisi masuk terkait jual beli iPhone dengan tersangka Rihana-Rihani. Para pelapor melaporkan kasus tersebut ke beberapa Polres hingga Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Sementara itu, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)