Kejagung Periksa 7 Saksi Ulik Dugaan Pencucian Uang Kasus BTS

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kejagung Periksa 7 Saksi Ulik Dugaan Pencucian Uang Kasus BTS

Media Indonesia • 6 July 2023 22:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi orang saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka korupsi Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 6 Juli 2023.

Ketut memerinci, saksi pertama yakni ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

Saksi ketiga, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi keempat, IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment.

"Saksi kelima SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, lalu MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment. Terakhir, ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero)," ungkapnya.

Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan sepeserpun. Uang tersebut disebarkan kepada 11 pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)