Sebanyak 40 balon udara liar ditemukan terbang di langit Pekalongan, mengganggu keselamatan penerbangan. MI/Safuan
Pekalongan: Puluhan balon udara berukuran besar masih diterbangliarkan secara di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024.
Pemantauan festival balon udara tambat sejak pagi berlangsung di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan diikuti puluhan peserta. Ratusan penonton berjubel untuk menyaksikan kegiatan yang menjadi tradisi di daerah ini.
Balon udara berukuran besar satu persatu mulai mengudara, namun dengan ketinggian sekitar 20-30 meter karena ditambat.
Sorak-sorai penonton dan genderang musik pengiring menambah keriuhan, ketika balon berukuran besar berwarna-warni dengan diameter 2-4 meter dan tinggi 5-10 meter mulai mengudara.
"Langit di atas Lapangan Mataram menjadi indah dengan warna-warni balon dan beraneka motif serta gambar," kata salah seorang penonton acara tersebut, Budi, 45.
Sayangnya tidak hanya di area Festival Balon, ditemukan sekitar 40 balot yang diterbangliarkan di langit Pekalongan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kita terus lakukan pemantauan di udara di tengah kegiatan Festival Balon tambat ini, ada puluhan terlihat balon diterbangliarkan," kata Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Aslan Djunaid.
Menerbangliarkan balon udara berukuran besar itu, kata Achmad, sangat membahayakan penerbangan karena mengganggu pesawat terbang yang sedang melintas, sehingga telah dilakukan pelarangan untuk menghindari musibah.
"Tapi tetap saja ada yang nekat melanggar," ungkapnya.
Tradisi balon terbang di Pekalongan, lanjut Achmad, sudah difasilitasi yakni dengan adanya Festival Balon Pekalongan. Di mana peserta dapat memamerkan balon udara dengan cara ditambat dengan tali dengan ketinggian tertentu, sehingga tidak terbang bebas dan dapat mengganggu lalu lintas udara.
Kepala Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Besar Wahyu Rohadi, mengatakan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah penerbangan luar balon udara. Bahkan beberapa upaya menerbangliarkan balon dapat digagalkan dan disita petugas.
"Petugas terus gelar operasi, tetapi masih tetap ada yang nekat secara sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menurut Wahyu, sanksinya cukup tegas dan jelas yakni bisa berupa pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, tetapi tetap saja masih ada yang menerbangliarkan balon udara tersebut, meskipun berbagai antisipasi telah dilakukan.
"Lebih membahayakan lagi saat menerbangliarkan balon udara dengan digantungi petasan, seperti kejadian di Magelang lalu balon jatuh, hingga merusak rumah dan kendaraan warga lain," ujarnya.