Ilustrasi. Medcom.id.
Joy Jones • 6 September 2024 19:17
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tetap meloloskan dua calon Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang ditolak DPR. KY menyebut keputusan ini diambil berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk memerhatikan undang-undang yang berlaku.
"Rapat pleno Komisi Yudisial telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebutuhan objektif kebutuhan empirik saat mengambil keputusan," kata Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.
Kadafi menjelaskan saat ini tidak ada hakim pengadilan pajak yang berpengalaman selama minimal 20 tahun. Bahkan, kata dia, hingga tujuh tahun ke depan tidak ada hakim yang bisa memenuhi syarat tersebut.
"Hal ini terjadi karena pengadilan pajak ini adalah pengadilan yang baru didirikan, baru dibentuk pada April 2002. Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," ujar Kadafi.
Baca juga: KY Kirim Surat Klarifikasi ke DPR Soal Penolakan Pencalonan Hakim Agung |