Alasan KY Meloloskan 2 Calon Hakim Agung yang Ditolak DPR

Ilustrasi. Medcom.id.

Alasan KY Meloloskan 2 Calon Hakim Agung yang Ditolak DPR

Joy Jones • 6 September 2024 19:17

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tetap meloloskan dua calon Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang ditolak DPR. KY menyebut keputusan ini diambil berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk memerhatikan undang-undang yang berlaku.

"Rapat pleno Komisi Yudisial telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebutuhan objektif kebutuhan empirik saat mengambil keputusan," kata Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Kadafi menjelaskan saat ini tidak ada hakim pengadilan pajak yang berpengalaman selama minimal 20 tahun. Bahkan, kata dia, hingga tujuh tahun ke depan tidak ada hakim yang bisa memenuhi syarat tersebut.

"Hal ini terjadi karena pengadilan pajak ini adalah pengadilan yang baru didirikan, baru dibentuk pada April 2002. Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," ujar Kadafi.
 

Baca juga: KY Kirim Surat Klarifikasi ke DPR Soal Penolakan Pencalonan Hakim Agung

Ia menjelaskan beban Hakim Agung sangat besar dalam penanganan kasus yang ada. Faktor kebutuhan ini juga yang menjadi pertimbangan KY dalam menyeleksi calon Hakim Agung.

"Dan bisa dikatakan bahwa masing-masing hakim agung di kamar TUN Mahkamah Agung itu menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara per tahun," jelas dia.

DPR menolak calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak yang diusulkan KY lantaran faktor pengalaman. Keduanya dinilai belum memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)