Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, DPR: Tak Adil!

Ilustrasi aktivitas eksplorasi tambang batu bara - - Foto dok MI

Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, DPR: Tak Adil!

Media Indonesia • 11 June 2024 15:29

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sikap pemerintah yang memberikan prioritas izin tambang batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak adil. Dia menekankan seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang tidak mudah menikmati hasil bumi.

Adapun ketentuan ormas keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 30 Mei 2024.

"Kalau serius memberikan keadilan, jangan hanya dari sisi elit atau kelompok tertentu saja, masyarakat pinggiran tambang itu kapan dihargai hak mereka untuk menikmati kekayaan alam?" ujar Deddy dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia, Selasa, 11 Juni 2024.

Deddy menuding selama ini pemerintah hanya fokus memberikan karpet merah kepada perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang untuk mendapatkan profit. Sementara, nasib masyarakat sekitar wilayah tambang dipinggirkan.

"Keadilan mendasar itu dibutuhkan orang-orang sekitar tambang, penduduk sekitar. Di daerah pemilihan saya di Kalimantan Utara, ratusan kapal memindahkan batu bara untuk diekspor, masyarakat sekitar cuma gigit jari," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Deddy kemudian menyatakan tidak setuju alasan pemerintah soal pemberian konsesi tambang ke ormas karena berjasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, veteran juga merupakan elemen penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.

"Banyak pihak lain yang berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan kita. Seperti veteran, tapi tidak ada yang perhatian sama mereka. Kemerdekaan yang didapat itu hasil perjuangan semua orang, bukan hanya ormas," tegas dia.
 
Baca juga: Bahlil Buka Suara soal Izin Tambang untuk Ormas

Kikis keadilan


Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VI Harris Turino berpendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak boleh diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kepada ormas. Hal ini dianggap dapat mengikis rasa keadilan kepada pihak swasta atau badan usaha lainnya.

"Ada yang mengatakan bahwa yang namanya izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus melalui proses lelang. Aturan ini (PP No.25/2024 apakah sesuai perundang-undangan dan (mempertimbangkan) sesuai rasa keadilan?" ucap dia.

Dia juga berpendapat yang hal utama yang dibutuhkan ormas keagamaan ialah izin pendirian tempat ibadah, bukan jatah pengelolaan tambang. Dalam PP No.25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.

"Ada postingan yang menyebut kalangan Kristen tidak membutuhkan izin tambang, tapi izin mendirikan gereja, ini kan sinisme yang menyakitkan," ucap Harris.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)