ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 6 June 2024 20:42
Palu: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua warga Tiongkok karena melakukan penambangan emas ilegal di Palu. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial LJ, 62, dan ZX, 62 ditangkap akhir Mei lalu.
Mereka, lanjutnya, sudah beberapa bulan terakhir menjalankan tambang emas ilegal di wilayah kontrak karya tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
“LJ dan ZX berperan sebagai teknisi laboratorium yang dibangun di lokasi tambang ilegal Vatutela,” terang Djoko di Palu, Kamis, 6 Juni 2024.
Dua warga Tiongkok itu nekat melakukan tambang ilegal, padahal datang ke Palu hanya bermodalkan izin visa kunjungan. “Kami masih mendalami siapa pemodal dan siapa yang membawa dua warga China itu masuk ke Palu. Penyidik kami masuk melakukan penyidikan. Yang pasti akan ada tersangka lain,” ungkap Djoko.
Baca: 1 Penambang di Pronojiwo Lumajang Ditemukan Tewas |