2 WNA Tiongkok Penambang Emas Ilegal di Palu Ditangkap

ilustrasi medcom.id

2 WNA Tiongkok Penambang Emas Ilegal di Palu Ditangkap

Media Indonesia • 6 June 2024 20:42

Palu: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua warga Tiongkok karena melakukan penambangan emas ilegal di Palu. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial LJ, 62, dan ZX, 62 ditangkap akhir Mei lalu.

Mereka, lanjutnya, sudah beberapa bulan terakhir menjalankan tambang emas ilegal di wilayah kontrak karya tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

“LJ dan ZX berperan sebagai teknisi laboratorium yang dibangun di lokasi tambang ilegal Vatutela,” terang Djoko di Palu, Kamis, 6 Juni 2024.

Dua warga Tiongkok itu nekat melakukan tambang ilegal, padahal datang ke Palu hanya bermodalkan izin visa kunjungan. “Kami masih mendalami siapa pemodal dan siapa yang membawa dua warga China itu masuk ke Palu. Penyidik kami masuk melakukan penyidikan. Yang pasti akan ada tersangka lain,” ungkap Djoko.
 

Baca: 1 Penambang di Pronojiwo Lumajang Ditemukan Tewas

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dari hasil perhitungan kami menemukan kerugian negara Rp11 miliar dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan LJ dan ZX,” papar Djoko.

Pada penangkapan yang dilakukan di lokasi tambang emas ilegal Vatutela, polisi menyita pelbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal. Di antaranya, 3 unit alat berat excavator, 20 tong plastik, 4 mesin alkon, 3 pipa paralon, satu set alat uji sampel, dan dua jerigen bahan kimia.

“Bahan kimia yang digunakan mereka itu hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida,” tegas Djoko.

Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan sementara di kantor Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tandas Djoko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)