?Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih yang dilakukan oleh KPU Makassar dihadiri oleh Bawaslu Makassar dan pihak kepolisian, di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 27 November 2024 06:31
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan sebanyak 2.510 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Yasir Arafat, mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut baik yang rusak maupun kelebihan. Namun yang paling banyak adalah surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Surat suara yang dimusnahkan 34 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan untuk jenis Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2.476 lembar surat suara," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Ia juga mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan atau tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
"Ada yang rusak karena sobek atau luntur warnanya, ini mengganggu dan tidak layak dikatakan sebagai surat suara. Tidak memenuhi spesifikasi surat suara," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Gowa Terima 55 Laporan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada |