KPU Kabupaten Jepara saat menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi warga binaan di Rutan Kelas II B. Medcom.id/ Rhobi Shani.
954 Pemilih Bakal Nyoblos di TPS Khusus
Rhobi Shani • 24 November 2024 15:18
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus dalam gelaran Pilkada. TPS khusus itu berada di pondok pesantren dan rumah tahanan (rutan).
Tiga TPS lokasi khusus diperuntukan bagi masyarakat yang tidak bisa pulang ke sesuai alamat tempat tinggal berdasarkan data kependudukan karena kondisi tertentu.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, membeberkan TPS lokasi khusus masuk dalam TPS 901. TPS lokasi khsusus berada di Rutan kelas II B yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara yang berisi warga binaan.
"Kemudian ada TPS loksus (lokasi khusus) di dua pondok pesantren yakni Ponpes Zhilalul Quran yang berada di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Dan Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang Desa Gemiring Lor, Nalumsari," kata Siti, Minggu, 24 November 2024.
| Baca: Bawaslu Minta Publik Tak Takut Lapor Pelanggaran Politik Uang
|
"Kalau di TPS Balekambang ada sebanyak 399 pemilih dengan rincian 246 laki-laki dan perempuan sebanyak 153," ungkapnya.
Sebelumnya KPU Jepara juga telah menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih di TPS lokasi khusus salah satunya di Rutan Kelas II B Jepara.
Ia menambahakan untuk gelaran Pilkada 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 919.276 pemilih. DPT itu terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 469.870 pemilih perempuan. Data itu tersebar di enam belas kecamatan, 195 desa dan 1.743 TPS.