KPU Kabupaten Jepara saat menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi warga binaan di Rutan Kelas II B. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 24 November 2024 15:18
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus dalam gelaran Pilkada. TPS khusus itu berada di pondok pesantren dan rumah tahanan (rutan).
Tiga TPS lokasi khusus diperuntukan bagi masyarakat yang tidak bisa pulang ke sesuai alamat tempat tinggal berdasarkan data kependudukan karena kondisi tertentu.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, membeberkan TPS lokasi khusus masuk dalam TPS 901. TPS lokasi khsusus berada di Rutan kelas II B yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara yang berisi warga binaan.
"Kemudian ada TPS loksus (lokasi khusus) di dua pondok pesantren yakni Ponpes Zhilalul Quran yang berada di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Dan Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang Desa Gemiring Lor, Nalumsari," kata Siti, Minggu, 24 November 2024.
| Baca: Bawaslu Minta Publik Tak Takut Lapor Pelanggaran Politik Uang
|